
Banjarnegara (07/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Purwanegara.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menerangkan bahwa Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa hari ini Kamis tanggal 07 Oktober 2021 merupakan kegiatan ke – 10 artinya kegiatan sosialisasi ini kami sudah laksanakan di 10 Kecamatan selama kurun waktu 1 tahun ini kegiatan yang ditujukan kepada seluruh perangkat Desa, baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa, Kaur Kesra, TPK yang memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa, bahkan kadang dihadiri juga oleh pendamping Desa.
Sementara kegiatan hari ini dilaksanakan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Purwanegara yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Mertasari Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan yang diikuti oleh Perangkat Desa Se – Kecamatan Purwanegara terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan yang diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) Kecamatan Purwanegara dalam hal ini oleh Sudono Susanto selaku Kades Mertasari, kemudian sambutan Camat Purwanegara Yogo Pramono, S. Sos, kegiatan yang juga turut dihadiri Anggota Forkopimca Purwanegara yakni Kapolsek Purwanegara AKP Slamet Wisnu Adhi, SH., MH dan Danramil – 08 / Purwanegara Kapten Inf. Bahrul Alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Trianono, SH yang mengawali pengarahan dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH yang memberikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa, selanjutnya Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Purwanegara dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Tim Penerangam Hukum melalui program Jaga Desa pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH. bersama para personil / staf Intelijen Kejari Banjarnegara. **Yaz
