BANJARNEGARA – Agenda Rapat Senin (7/7/2025) yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banjarnegara di hadiri oleh Wakil Bupati Banjarnegara H. Wakhid Jumali Lc, dalam hal ini mewakili Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana. Hadir pula asisten Sekda, dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Kabupaten Banjarnegara. Beserta Kepala OPD, Kepala Lembaga Teknis Daerah, Pimpinan BUMD serta para Camat, Pimpinan Parpol, pimpinan Ormas, pimpinan LSM, Ketua Tim penggerak PKK, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Banjarnegara.

Agenda rapat yang di pimpin oleh Ketua DPRD Anas Hidayat S.E di dampingi Wakil Ketua I Marno, Wakil Ketua II H. Bambang Suparno dan Wakil Ketua III Agus Junaidi S.sos M.M. selanjutnya di buka dengan pembacaan
Pidato Pengantar Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 oleh Wakil Bupati Banjarnegara H. Wakhid Jumali Lc.

Di kemukakan secara garis besar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2024, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan laporan atas keuangan. Bupati berharap Raperda ini mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Banjarnegara. Selanjutnya menjadi bahan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk di lakukan evaluasi, sebelum di tetapkan sebagai Raperda.

Rapat yang di hadiri oleh perwakilan 10 Fraksi di DPRD Kabupaten Banjarnegara, untuk selanjutnya di persilahkan satu persatu mengemukakan pendapatnya, di mulai dari Fraksi Partai Golkar yang di bacakan oleh Ahmad Lutfi S.H, kemudian dari Fraksi PKS, oleh Budi Suromli S.Pd. dari Fraksi Partai Gerindra oleh H. Anto S.Pd. dari Fraksi PKB oleh M Zuhri Mustofa. Fraksi NasDem Hanura di bacakan oleh Nurul Iptak. Fraksi Partai Demokrat oleh Ana Susanto, dari Fraksi PDIP PPP oleh Purwono, dan Fraksi PAN oleh Sodikin D Mulyono S.Pd.

Dari laporan yang telah di sampaikan oleh masing masing perwakilan dari 10 Fraksi DPRD Kabupaten Banjarnegara, yang kesemuanya menerima dan menyetujui terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Untuk dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. setelah adanya evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Agenda rapat selanjutnya di lakukan dengan penandatangan hasil Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Bupati Banjarnegara H. Wakhid Jumali Lc.yang mewakili Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana. Kemudian juga oleh Ketua dan Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Kabupaten Banjarnegara.*(kominfo_dhis).