
BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, Selasa (15/7/2025), di Aula Lantai 3 Sasana Abdi Praja. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang harus dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menetapkan daftar resmi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Banjarnegara Tahun 2025.
Dalam sesi uji konsekuensi, masing-masing PPID pelaksana mempresentasikan daftar informasi yang diusulkan sebagai informasi yang dikecualikan. Tim uji kemudian menganalisis usulan tersebut berdasarkan kriteria seperti tingkat kerahasiaan data pribadi, potensi dampak, serta urgensi terhadap kepentingan publik.
Hadir sebagai narasumber, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi, Moh. Asropi, S.Pd.I. Ia mengapresiasi langkah Dinkominfo Banjarnegara dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
“Uji konsekuensi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain memastikan keterbukaan, badan publik juga wajib menetapkan informasi yang dikecualikan demi melindungi kepentingan negara, publik, dan individu,” jelas Asropi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini membantu PPID Utama dalam menjalankan pelayanan informasi publik serta meminimalisasi potensi sengketa.
“Dengan pedoman yang jelas, pelayanan informasi akan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil uji konsekuensi ini akan disusun dalam bentuk dokumen resmi yang menjadi acuan bagi seluruh PPID pelaksana di Banjarnegara.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Banjarnegara, Sagiyo, S.IP, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Banjarnegara dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Kami mengapresiasi seluruh PPID pelaksana atas kontribusinya dalam mendukung keterbukaan informasi,” ujar Sagiyo.
Ia juga mengingatkan bahwa meski keterbukaan informasi adalah hak publik, terdapat informasi tertentu yang harus dilindungi karena jika dibuka justru dapat menimbulkan dampak negatif.
“Uji konsekuensi ini adalah langkah strategis untuk memastikan kebijakan pengecualian dibuat secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sagiyo berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. ***Kominfo/bgs
