
Suara Banjarnegara: Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Senin (18/4/2022) ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice (RJ), oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono  mengatakan, pembentukan Kampung RJ sendiri merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475 / E / Es.2 / 02 / 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice .
Menurutnya, RJ atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta pihak lain yang terlibat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Pemulihan keadaan ditekankan pada keadaan semula dan bukan pembalasan, yakni dengan cara mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. “Untuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, memang belum pernah melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Namun Kejaksaan Negeri Banjarnegara, tetap berkomitmen  membentuk membentuk Kampung Restorative Justice,†katanya.
Menurutnya, untuk penyelesaian kasus dengan RJ ini harus memenuhi beberapa syarat, dan perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta. “Esensinya adalah untuk pemulihan suatu keadaan baik pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat. Sebab, penegakan hukum itu bukan untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya,†katanya.
Pembentukan Kampung Restorative Justice ini melibatkan pihak atau instansi lain, seperti Dispermades, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta beberapa unsur lain agar peningkatan kesadaran hukum masyarakat bisa lebih optimal “Dengan berbagai pertimbangan, kita tetapkan Desa Bawang sebagai Kampung Restorative Justice pertama  di wilayah Banjarnegara, dan kedepanya tiap desa diharapkan dapat dibentuk menjadi Kampung Restoraive Justice,â€ungkapnya.
Sementara itu, Plh Bupati Banjarnegara, Syamsudin berharap,   program yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang adil dengan mengedepankan kearifan lokal. “Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana umum yang bisa diselesaikan secara damai di tingkat desa. Sehingga proses hukum tidak perlu sampai proses pidana konvensional di pengadilan,” katanya. (jkw)
